MAKASSAR--MICOM: DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan kembali mengusulkan rancangan peraturan daerah inisiatif tentang baca tulis Quran yang diberlakukan sebagai syarat masuk sekolah. Hal itu diungkapkan anggota DPRD Kota Makassar Muzakkir Ali Djamil, Rabu (8/6).
Menurut dia, hak inisiatif dewan dengan mengajukan ranperda baca tulis Quran berdasar pada penerapan syariat Islam yang semakin luntur. Tidak hanya itu, di beberapa tempat seperti Pulau Bintan, Kepulauan Riau, misalnya telah memberlakukan dan itu efektif.
"Ranperda ini sudah di buatkan naskah akademik digodok oleh tim sembilan yang tergabung masing-masing dari berbagai Universitas Islam di Makassar. Bila ranperda ini disahkan maka secara otomatis bagi siswa yang ingin mendaftar sekolah harus mempunyai sertifikat," tambahnya.
Menurut dia, hak inisiatif dewan dengan mengajukan ranperda baca tulis Quran berdasar pada penerapan syariat Islam yang semakin luntur. Tidak hanya itu, di beberapa tempat seperti Pulau Bintan, Kepulauan Riau, misalnya telah memberlakukan dan itu efektif.
"Ranperda ini sudah di buatkan naskah akademik digodok oleh tim sembilan yang tergabung masing-masing dari berbagai Universitas Islam di Makassar. Bila ranperda ini disahkan maka secara otomatis bagi siswa yang ingin mendaftar sekolah harus mempunyai sertifikat," tambahnya.
Sumber Data : Media Indonesia Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar