BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mulai tahun depan menerapkan wajib mampu baca Al-quran bagi calon siswa baru termasuk siswa Sekolah Dasar (SD) sederajat. Hal itu diberlakukan sebagai upaya mewujudkan pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah di ibukota Provinsi Aceh.
Komitmen Pemko ini menjadi warning bagi para orang tua dan murid yang melanjutkan pendidikan anaknya ke sekolah dan menyiapkan diri agar mampu baca Al-quran, karena tahun depan, calon siswa baru wajib memiliki sertifikat tamat mengaji yang dikeluarkan Lembaga Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) dan Pendidikan Agama Islam. Jika tidak, sekolah di Kota Banda Aceh dipastikan tidak menerima calon siswa itu.
”Sekarang ini kita tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar nantinya mereka tidak terkejut dan senantiasa tergugah memperhatikan pendidikan agama anak-anaknya, karena sebentar lagi calon siswa yang melanjutkan sekolah wajib memiliki sertifikat membaca Al-quran,” kata Asisten II Bidang Keistimewaan Ekonomi dan Pembangunan Pemko Banda Aceh, Ramli Rasyid, seperti diberitakan Rakyat Aceh (grup JPNN).
Ia menyebutkan, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengamanahkan siswa baru wajib mampu membaca Al-quran berdasarkan jenjang dan tingkatan, tapi hal itu tidak diterapkan.
“Pemerintah Kota Banda Aceh sendiri punya komitmen melaksanakannya dan sebagai tahap awal. Kini kita melakukan sosialisasi agar nantinya masyarakat tidak menuduh pemerintah,”ujar Ramli yang juga Ketua PGRI Aceh.
Program tersebut, lanjutnya, selain untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan bagi anak-anak, juga untuk memciptakan rasa bangga dengan persoalan agama bagi siswa, sehingga bisa mengikuti pendidikan di sekolah ini secara baik.
“Ini juga bertujuan bertujuan agar siswa mampu membaca Al-quran, karena tidak menutup kemungkinan, masih banyak masyarakat yang enggan memberikan pendidikan agama kepada anaknya,” lanjut Ramli.
Siswa-siswi tingkat SD nantinya wajib memiliki sertifikat mampu mengenal huruf Arab. Siswa-siswi SMP wajib memiliki sertifikat mampu membaca dengan lancar, sementara siswa-siswi SMA wajib mengetahui membaca, menulis dan memahami isi Al-Quran.
Langkah tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk memaksakan masyarakat agar memberikan pendidikan agama kepada anak-anaknya, dan bagi masyarakat yang anaknya tidak bisa membaca Al-Quran akan gelisah, sehingga nantinya balai pembelajaran agama dan Masjid di Kota Banda akan selalu penuh.
Selain itu Ramli juga menyebutkan masyarakat dulu akan bangga mampu membaca Al-Quran, tetapi sekarang mereka lebih bangga bila melakukan hal yang tidak bermamfaat. "Tapi kita mau menciptakan masyarakat bangga dengan keagamaan membaca Al-Quran jadi menu keseharian. Dan kita mengiginkan anak-anak kita sejak dini mencintai dia mencintai Al-Quran," sebutnya. (din)
Komitmen Pemko ini menjadi warning bagi para orang tua dan murid yang melanjutkan pendidikan anaknya ke sekolah dan menyiapkan diri agar mampu baca Al-quran, karena tahun depan, calon siswa baru wajib memiliki sertifikat tamat mengaji yang dikeluarkan Lembaga Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) dan Pendidikan Agama Islam. Jika tidak, sekolah di Kota Banda Aceh dipastikan tidak menerima calon siswa itu.
”Sekarang ini kita tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar nantinya mereka tidak terkejut dan senantiasa tergugah memperhatikan pendidikan agama anak-anaknya, karena sebentar lagi calon siswa yang melanjutkan sekolah wajib memiliki sertifikat membaca Al-quran,” kata Asisten II Bidang Keistimewaan Ekonomi dan Pembangunan Pemko Banda Aceh, Ramli Rasyid, seperti diberitakan Rakyat Aceh (grup JPNN).
Ia menyebutkan, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengamanahkan siswa baru wajib mampu membaca Al-quran berdasarkan jenjang dan tingkatan, tapi hal itu tidak diterapkan.
“Pemerintah Kota Banda Aceh sendiri punya komitmen melaksanakannya dan sebagai tahap awal. Kini kita melakukan sosialisasi agar nantinya masyarakat tidak menuduh pemerintah,”ujar Ramli yang juga Ketua PGRI Aceh.
Program tersebut, lanjutnya, selain untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan bagi anak-anak, juga untuk memciptakan rasa bangga dengan persoalan agama bagi siswa, sehingga bisa mengikuti pendidikan di sekolah ini secara baik.
“Ini juga bertujuan bertujuan agar siswa mampu membaca Al-quran, karena tidak menutup kemungkinan, masih banyak masyarakat yang enggan memberikan pendidikan agama kepada anaknya,” lanjut Ramli.
Siswa-siswi tingkat SD nantinya wajib memiliki sertifikat mampu mengenal huruf Arab. Siswa-siswi SMP wajib memiliki sertifikat mampu membaca dengan lancar, sementara siswa-siswi SMA wajib mengetahui membaca, menulis dan memahami isi Al-Quran.
Langkah tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk memaksakan masyarakat agar memberikan pendidikan agama kepada anak-anaknya, dan bagi masyarakat yang anaknya tidak bisa membaca Al-Quran akan gelisah, sehingga nantinya balai pembelajaran agama dan Masjid di Kota Banda akan selalu penuh.
Selain itu Ramli juga menyebutkan masyarakat dulu akan bangga mampu membaca Al-Quran, tetapi sekarang mereka lebih bangga bila melakukan hal yang tidak bermamfaat. "Tapi kita mau menciptakan masyarakat bangga dengan keagamaan membaca Al-Quran jadi menu keseharian. Dan kita mengiginkan anak-anak kita sejak dini mencintai dia mencintai Al-Quran," sebutnya. (din)
Sumber : http://www.jpnn.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar